Pemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce.
Ilustrasi.Foto: ens Kalaene/dpa/picture alliance via Getty ImagesPemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce . Larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 26 September 2023 lalu.
Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ramai Media Asing Soroti Keputusan Pemerintah RI Larang TikTok ShopSederet media asing ikut menyoroti keputusan pemerintah RI melarang TikTok Shop berjualan di RI.
Les mer »
TikTok Tak Terima Usai Dilarang Jualan oleh Pemerintah, Klaim Bantu UMKM RIManajemen TikTok Indonesia tak terima dengan keputusan pemerintah soal larangan social commerce berjualan.
Les mer »
TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MCKeputusan pemerintah melarang TikTok Shop dikomentari artis-artis yang juga memanfaatkan platform itu untuk berdagang.
Les mer »
Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta KejelasanTikTok Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah RI yang melarang social commerce seperti TikTok Shop, beroperasi.
Les mer »
TikTok Sayangkan Social Commerce Resmi Dilarang di IndonesiaTikTok Indonesia menyayangkan larangan media sosial merangkap menjadi platform perdagangan (social commerce).
Les mer »