Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB kendaraanlistrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik pribadi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia tidak akan dibebankan Pajak Kendaraan Bermotor .Aturannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Sah! PKB dan BBNKB Mobil Listrik 0 PersenPemerintah kembali menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Les mer »
Resmi! Pemerintah Bebaskan PKB dan BBNKB Mobil ListrikPemerintah resmi membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
Les mer »
Subsidi Kendaraan Listrik Lebih Tepat untuk Transportasi UmumSENIOR Policy and Project Development Associate ITDP Indonesia Etsa Amanda mengungkapkan, subsidi kendaraan listrik untuk saat ini lebih tepat diberikan kepada transportasi publik
Les mer »
Airlangga Bahas Kendaraan Listrik-Investasi ke Secretary of Commerce ASAirlangga mengatakan Indonesia siap untuk menjadi bagian rantai pasok global kendaraan listrik.
Les mer »
RI Siap Pasok Baterai Kendaraan Listrik ke ASIndonesia siap untuk bekerja sama dalam pengembangan kendaraan listrik, khususnya sebagai pemasok baterai kendaraan listrik ke AS.
Les mer »
PLN Sudah Sediakan 616 SPKLU untuk Kendaraan ListrikDirektur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan PLN saat ini telah menyediakan sebanyak 616 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tersebar pada 237 lokasi untuk pengendara kendaraan listrik di tanah air.
Les mer »