Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak argumen yang dinyatakan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang mereka ajukan. Dalam sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023, hakim memperkuat hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, MK telah menolak uji materi soal hukuman matiSinggih mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di Indonesia. MK, kata dia, menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak mengatur kemutlakan hak asasi manusia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Sidang Terbuka untuk Umum - Tribunnews.comMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo pada besok, Rabu (12/4/2023). Sidang akan digelar terbuka untuk umum. (ist) FerdySambo
Les mer »
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan saat Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Hukuman MatiPengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Les mer »
Profil H Mulyanto, Hakim Anggota dalam Sidang Putusan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs - Tribunnews.comBerikut profil H Mulyanto, hakim anggota sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs.
Les mer »