Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumbar terus menyuarakan penolakan
Di hadapan Wakil Ketua DPRD Sumbar, IDI Sumbar tetap meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Kesehatan sudah diserahkan Kemenkes untuk dibahas di Komisi XI DPR RI dan menunggu Rapat Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Roni menjelaskan, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan banyak pasalnya yang berpotensi merugikan tenaga kesehatan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tembakau Disejajarkan dengan Narkoba di Omnibus Law RUU Kesehatan, IHT TerancamPenyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro kontra. Salah satunya soal penyetaraan tembakau.
Les mer »
Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus MenguatPenyelesaian RUU Perampasan sejauh ini hanya masih sebatas wacana dan belum terelasisakan oleh pemerintah maupun DPR.
Les mer »
Menyesatkan, Investigasi Majalah Tempo Simpulkan Pemerintah RI dan PSSI Tolak Kedatangan Timnas IsraelMenyesatkan, Investigasi Majalah Tempo Simpulkan Pemerintah RI dan PSSI Tolak Kedatangan Timnas Israel TempoCekFakta CekFakta
Les mer »
RUU Kesehatan : Perlindungan Tenaga Kesehatan Jadi PerhatianProfesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari, sehingga harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum.
Les mer »
Parlemen Chili Loloskan RUU 40 Jam Kerja per MingguKongres Chili pada Selasa (11/4) meloloskan legislasi yang diperjuangkan keras untuk secara bertahap mengurangi jam kerja dalam sepekan dari 45 jam menjadi 40 jam. Ini merupakan kemenangan legislatif bagi Presiden Gabriel Boric di tengah popularitasnya yang goyah. Legislasi tersebut, yang...
Les mer »
Enam Pimpinan Instansi Konsolidasi untuk Percepatan RUU Perampasan AsetLima dari enam pimpinan instansi terkait sudah memberi persetujuan pada draf RUU Perampasan Aset. Kepala Polri akan segera menyusul memberi paraf persetujuan. Polhuk AdadiKompas
Les mer »