Mendag Zulhas Resmi Sahkan Aturan Social-Commerce
Jakarta, CNBC Indonesia-
Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan revisi Permendag 50/2020 Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag No.31 tahun 2023 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Aturan ini akan jadi payung hukum aturan main e-commerce, salah satunya melarang media sosial sebagai wadah e-commerce atau social-commerce .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Mendag Tegaskan Aturan TikTok Shop Lindungi UMKMMendag Zulhas tegaskan alasan pemerintah revisi Permendag No 50/2020.
Les mer »
Pernyataan Ambigu Mendag Zulhas soal Beras: Sudah Tak Naik Tapi Belum TurunMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membuat pernyataan ambigu terkait harga beras saat ini. Dia bilang harga beras sudah tak naik tapi belum turun.
Les mer »
Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas.
Les mer »