Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Lina Mukherjee dengan hukuman dua tahun penjara.
Liputan6.com, Jakarta Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dijatuhi vonis terkait konten video makan babi dengan mengucp bismillah yang viral pada awal tahun ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis sang influencer dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara South China Morning Post mempublikasikan artikel dengan tajuk “Indonesian woman jailed after reciting Islamic prayer then eating pork in TikTok video viewed by millions.” Bila diartikan, kurang lebih bermakna “Wanita Indonesia dipenjara setelah mengucap doa agama Islam kemudian makan babi dalam video TikTok yang ditonton jutaan orang.”
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Media Asing Sorot Vonis 2 Tahun Penjara Lina Mukherjee Usai Makan Babi Pakai Kata BismillahHakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun kepada selebgram Lina Mukherjee buntut kasus penistaan agama yang menjerat dirinya.
Les mer »
Pelapor Lina Mukherjee Bersyukur atas Vonis Bui 2 Tahun: Ketuhanan DitegakkanPelapor Lina Mukherjee bersyukur atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Lina. Menurutnya ini menjadi peringatan agar kreator tidak melecehkan agama.
Les mer »
Posting Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraVonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Lina Mukherjee sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Les mer »
Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraLina Mukherjee divonis dua tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil membaca bismillah.
Les mer »
Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons BeginiSelebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah. Vonis tersebut dibacakan...
Les mer »
Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Menyatakan Pikir-pikirTerdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk Babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Les mer »