Imigrasi Bali larang masyarakat memviralkan turis asing yang melanggar aturan, minta langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, SOLO - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Bali Barron Ichsan meminta masyarakat untuk tidak memviralkan turis asing yang melanggar aturan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi pada Senin .Ia khawatir bahwa dengan viralnya pelanggaran di media sosial itu berdampak pada pariwisata di Bali yang akhirnya menjadi sorotan dunia.
Apabila ada turis yang melanggar aturan, masyarakat segera melapor kepada kantor imigrasi terdekat atau melalui situs pengaduan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Imigrasi Imbau Warga Tak Viralkan WNA yang Lakukan Pelanggaran di BaliPihak Imigrasi mengimbau warga tidak memviralkan foto WNA yang melakukan pelanggaran di Bali karena dikhawatirkan akan merugikan pariwisata daerah tersebut.
Les mer »
Imigrasi Ngurah Rai Bali Kembali Deportasi WNA Rusia, Lihat Tuh Tampang Si BuleImigrasi Ngurah Rai Bali kembali melakukan tindakan deportasi terhadap empat WNA Rusia, lihat tuh tampang si bule
Les mer »
Kerap Buat Pelanggaran, Turis Asing di Bali Dilarang Sewa MotorKarena pelanggaran lalu lintas sudah tidak terkontrol, akhirnya pemerintah Provinsi Bali melarang turis asing menyewa sepeda motor.
Les mer »
Warga Diminta Tak Viralkan Foto dan Video WNA Langgar Aturan di Bali, Ini PenyebabnyaKepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Barron Ihsan meminta warga tidak memviralkan video atau foto warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Bali. Regional Bali
Les mer »
Bule di Bali Nyaris Jotos Pecalang Gegara Dilarang Lewat Lokasi MelastiUlah tak mau diatur wisatawan asing di Bali makin menjadi. Kali ini, seorang pria bule nyaris adu jotos dengan pecalang gara-gara dilarang lewat saat upacara Melasti...
Les mer »
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di IndonesiaImigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Les mer »