Terdakwa anak AG (15) telah dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel, dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Hakim Sri Wahyuni membeberkan hal yang meringankan AG mendapat vonis 3 tahun 6 bulan bui. Karena AG masih memiliki orangtua yang tengah mengalami sakit kanker paru stadium 4 dan stroke.
Kemudian hakim juga menuturkan hal meringankan lainnya untuk anak AG. Salah satunya, ia masih berusia dibawah umur atau 15 tahun. Anak AG juga disebut telah menyesali perbuatannya dalam penganiayaan itu.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal,' kata perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger.
Les mer »
PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Terbuka Tapi Terdakwa AG Dikabarkan Tidak DihadirkanPengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap terdakwa AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum, Eks pacar Mario Dandy.
Les mer »
AG Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG.
Les mer »
AG Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David OzoraTerdakwa Anak AG akan menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Les mer »