Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara atas ditetapkannya Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.
"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yukki dalam keterangannya Kamis, 15 Juni 2023.
Yukki menuturkan, sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, Kadin menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum."Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Kadin menyatakan, meskipun terjadi insiden tersebut program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik, dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kasus BTS, Kejagung Periksa Petinggi Kadin Muhammad YusrizkiKejagung periksa petinggi Kadin terkait korupsi BTS
Les mer »
Kejagung Tetapkan Ketua KadinMuhammad Yusrizki Jadi Tersangka Korupsi BTSJampidsus Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo
Les mer »
Kejagung tetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka BTS KominfoMuhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.
Les mer »
Ini Peran Tersangka Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS KominfoTersangka Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
Les mer »
Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut PT BUP Yusrizki Ditahan Selama 20 Hari - Tribunnews.comDirektur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan Yusrizki ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan. (ld) korupsi
Les mer »
Kejagung Tetapkan Dirut Basis Utama Prima Tersangka Korupsi BTS KominfoKejaagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka.
Les mer »