AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Serahkan ke Keluarga soal Langkah banding

Norge Nyheter Nyheter

AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Serahkan ke Keluarga soal Langkah banding
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Sang kuasa hukum menghormati putusan vonis 3,5 tahun bui yang didapatkan AG. Ia akan berdiskusi dengan keluarga AG untuk memutuskan rencana banding atau tidak.

Mangatta mengatakan dia akan berdiskusi dengan keluarga AG untuk memutuskan rencana banding atau tidak atas vonis tersebut. Dia mengatakan keputusan itu ada pada keluarga AG."Namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," ujarnya.

"Kondisi anak AG, setelah mendengar putusan, setelah diskusi, saya tidak melihat langsung, tapi dibawa langsung ke LPKS makanya kami akan menyusul ke sana dulu," imbuhnya. Sebelumnya, anak AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora . Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

detikcom /  🏆 29. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Perannya di Kasus Penganiayaan DavidAG Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Perannya di Kasus Penganiayaan DavidHakim tunggal pengadil terdakwa anak AG mengungkapkan peran AG (15) dalam peristiwa penganiayaan David yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
Les mer »

Eks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Robin Penyidik KPKEks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Robin Penyidik KPKEks Walkot Cimahi, Ajay M Priatna, divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin.
Les mer »

Pemilik Golok Gobang untuk Bacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 8 Tahun BuiPemilik Golok Gobang untuk Bacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 8 Tahun BuiMA alias A (17), salah satu anak berhadapan dengan hukum di kasus pembacokan yang menewaskan pelajar di simpang Pomad, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.
Les mer »

Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnyaPengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnyaPengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Les mer »

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan OtakHal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan OtakAG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Les mer »

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Bicara BandingAG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Bicara BandingAgnes Gracis (15) atau AG pacar Mario Dandy yang terjerat kasus penganiayaan David Ozora telah divonis 3,5 tahun penjara.
Les mer »



Render Time: 2025-04-07 19:55:35