Bukalapak (BUKA) wajib membayar Rp107,4 miliar karena kalah gugatan lawan PT Harmas Jalesveva.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com Tbk dan PT Leads Property Service Indonesia.
Kerugian materiil tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal. Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum . Kedua, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.
"Berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp1 triliun." Versi BukalapakDalam keterangannya beberapa waktu lalu, pihak Bukalapak, menyatakan sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Adapun Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
IPO Pertamina Hulu Energi Digadang Mampu Libas Bukalapak (BUKA)IPO Pertamina Hulu Energi tengah menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta digadang mampu libas raihan Bukalapak (BUKA)
Les mer »
4 Buah Sehat yang Wajib Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi Saat Buka PuasaBerikut ini empat buah sehat yang wajib dikonsumsi penderita kolesterol tinggi saat berbuka puasa, salah satunya buah pisang.
Les mer »
Ahli Gizi Sarankan Tidak Buka Puasa dengan Buah Durian dan Nangka, Ini AlasannyaBuka puasa dengan buah salah satu pola makan yang dianjurkan oleh para ahli gizi. Walau begitu, sebaiknya tidak buka puasa dengan durian atau nangka.
Les mer »
Heboh Dokumen Lidik KPK Bocor, Kementerian ESDM Buka Suara..Kementerian ESDM buka suara atas isu kebocoran dokumen penyelidikan KPK
Les mer »
Penjelasan Bank Nobu Atas QRIS Palsu Kotak Amal MasjidBank Nobu buka suara sebagai penerbit atas QRIS palsu di kotak amal masjid.
Les mer »
Nikel Indonesia Dikucilkan, Dubes RI Untuk AS Buka Suara..Dubes RI untuk AS Rosan Perkasa Roeslani buka suara atas potensi pengucilan nikel RI di AS
Les mer »