Majelis Hakim memvonis pelaku Anak AG, 15, bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Adapun hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Selain itu, Hakim Sri juga menyebutkan hal yang meringankan yakni AG masih di bawah umur. Kemudian orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, 20, kepada Cristalino David Ozora, 17.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal,' kata perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger.
Les mer »
Hakim Vonis Pidana Penjara 4 Tahun untuk Eks Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK, Tervonis BandingMajelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta untuk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.
Les mer »
Dituntut 4 Tahun Penjara, Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari IniPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15) terkait penganiayaan berat terhadap David.
Les mer »
PN Jakarta Selatan Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Begini Komentar KemenPPPAHakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis AGm mantan kekasih Mario Dandy dengan 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Les mer »
5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih DipertimbangkanSidang dugaan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), dengan terdakwa AG (15) sudah memasuki tahap putusan. AG divonis 3,5 tahun penjara. Sidang dugaan...
Les mer »