RADARSEMARANG.ID, Jakarta - Terus berinovasi menghadirkan produk dan jasa keuangan yang menjawab kebutuhan nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bekerja sama dengan PT Asuransi BRI Life meluncurkan produk asuransi Professional Group Health (PGH). Asuransi untuk perlindungan kes
Kemudian jumlah peserta minimum sebanyak 25 peserta untuk group perusahaan atau anggota institusi yang dikategorikan group . Untuk pembayaran premi, dapat dilakukan secara tahunan atau reguler .
Selain tidak ada batas minimum usia, Handayani menambahkan keunggulan yang membedakan asuransi PGH dengan asuransi lain, yakni santunan dana tunai harian. Pada asuransi PGH, terdapat tambahan santunan apabila terjadi cacat tetap biasa dan cacat tetap akibat kecelakaan. Selanjutnya terdapat pula tambahan santunan untuk penderita penyakit kritis dan tambahan santunan meninggal dunia. Manfaat-manfaat tambahan yang ditawarkan dapat diambil menyesuaikan dengan keinginan perusahaan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jawab Kebutuhan Nasabah, BRI Luncurkan Produk Asuransi Professional Group HealthTerus berinovasi menghadirkan produk dan jasa keuangan yang menjawab kebutuhan nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bekerja sama dengan PT Asuransi BRI Life meluncurkan produk asuransi Professional Group Health (PGH).
Les mer »
Begini Suasana Teras Kapal BRI saat Melayani Penukaran Uang di Kepulauan SeribuTeras Kapal BRI Bahtera Seva I, layanan penukaran uang BRI mampu menjangkau hingga wilayah Kepulauan Seribu
Les mer »
RBC Asuransi Jasindo Tembus 149,57 PersenSelain RBC sudah di atas ketentuan OJK, cadangan teknis Asuransi Jasindo juga mencapai Rp 9,2 triliun.
Les mer »
Digugat Nasabah Wanaartha, Ini Tanggapan OJKOJK belum menerima panggilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL).
Les mer »
Perusahaan Asuransi Wajib Daftar Ulang Produk Unit Link, OJK: Hanya 50 Persen yang SudahOJK mewajibkan perusahaan asuransi melakukan daftar ulang terhadap produk unit linknya. Namun, hanya 50 persen perusahaan yang telah melakukannya.
Les mer »
Asuransi Bermasalah Berkeliaran! Ini Tips Pilih yang AmanOJK tengah menyoroti sejumlah asuransi bermasalah
Les mer »