Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara .
Waktu jam istirahat saat hari kerja yakni sebanyak 90 menit pada hari Jumat. Sementara 60 menit pada hari selain Jumat. Selanjutnya, untuk jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan di bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.Meski demikian, ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Les mer »
Jokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.
Les mer »
Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-PolriPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nasional ASN
Les mer »
Jokowi: Perpres Hak Keuangan untuk Pegawai IKN Akan Kita PercepatJokowi mengungkapkan, perpres tersebut telah dibicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait pada Rabu (12/4/2023).
Les mer »
Gaji Pegawai IKN Belum Cair, Jokowi Minta Perpres Terkait Segera DirampungkanJokowi meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan perpres yang mengatur gaji atau upah pegawai IKN.
Les mer »
Perpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadan 30 MenitPresiden Jokowi menetapkan perbedaan durasi istirahat ASN yakni 1 jam pada hari biasa dan 30 menit selama Ramadan.
Les mer »