Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai atas nama Ika Prihatin menyerahkan uang pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (11/4/2023). UP ini diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Binjai, Jalan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menyatakan, UP yang diserahkan oleh kuasa hukum mantan Kepala SMAN 6 Binjai ini sebesar Rp150 juta. “UP diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Hendar Rasyid Nasution dan disaksikan kasubsi serta Jaksa Penuntut Umum,” kata Adre, Kamis .
UP yang ditunaikan terpidana berdasarkan ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Dalam amar putusannya, Ika dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar denda UP senilai Rp184.609.990. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana akan dilakukan penyitaan oleh JPU untuk dilelang demi memenuhinya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Judi di Deli SerdangSebanyak 12 orang jadi tersangka kasus peredaran narkoba dan judi di perbatasan Binjai-Deli Serdang.
Les mer »
Usut Kasus Korupsi BPRS, Kejari Periksa Mantan Bupati BireuenMantan Bupati Bireuen, Aceh, berinisial MAG diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen di Banda Aceh, Selasa (11/4).
Les mer »
Polda Metro Terima 6 Laporan Soal Kasus KPK, dari Kebocoran Dokumen Hingga Pemecatan Brigjen EndarPolda Metro telah menerima enam laporan soal KPK mulai dari pemecetan Brigjen Endar Priantoro hingga kebocoran dokumen penyelidikan.
Les mer »
Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore DitagihBondan menyebut, Jumirah dijanjikan mendapat cashback bila mengembalikan Rp 1 miliar. Ia menduga oknum yang bermain.
Les mer »
Lanjutkan Pengusutan Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Lima SaksiKejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kasus BTS Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
Les mer »
Soal Satgas TPPU, Mahfud MD: Tidak Lama Lagi |Republika OnlineSatgas TPPU nantinya cuma menyelesaikan kasus per kasus.
Les mer »