Kemenkes menerbitkan surat yang berisi larangan bagi PNS membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menerbitkan surat yang berisi larangan bagi pegawai negeri sipil atau PNS membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Bisnis mengonfirmasi surat itu dengan memindai tanda tangan elektroniknya. Dokumennya terkonfirmasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dengan terbubuh tanda tangan elektronik dari Azhar. Kemenkes pun melarang para PNS untuk membahas RUU Kesehatan dalam forum informal. Kemenkes mengkhawatirkan adanya persepsi PNS berseberangan sikap dengan pemerintah.
Kemenkes pun mewajibkan para pimpinan satker dan unit pelaksana teknis untuk mengawasi seluruh PNS dan pegawai BLU agar mendukung sikap Kemenkes terkait RUU Kesehatan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Soal RUU Perampasan Aset, Sekjen PDI-P: Korupsi Tak Selesai dengan Buat Undang-UndangSekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan Indonesia pernah memiliki UU Antikorupi yang terlalu super power sehingga banyak penyalahgunaan.
Les mer »
Persoalan Tembakau di RUU Kesehatan Dianggap Bisa Picu Peningkatan Angka KemiskinanKontroversi olahan tembakau yang disamakan dengan narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menimbulkan polemik.
Les mer »
Kembali dari Cina, Warga Australia Didakwa atas Dugaan Menjual Informasi NegaraOrang kedua yang pernah didakwa melanggar undang-undang campur tangan asing Australia hadir di pengadilan
Les mer »
Ribut Penolakan Sholat Idul Fitri di Pekalongan, Ketua PBNU Jelaskan Masalahnya |Republika OnlineGus Fahrur mewacanakan perlunya undang-undang tentang penetapan hari raya.
Les mer »
RUU Kesehatan Bakal Samakan Rokok dengan Narkoba, Bagaimana Nasib Industri Hasil Tembakau?Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berencana mengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama.
Les mer »
Menunggu Keseriusan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan AsetMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR.
Les mer »