Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap menghadapi gugatan lima perusahaan terkait kasus minyak goreng
pada periode Januari–Mei 2022. Adapun, total denda bagi tujuh perusahaan sebesar Rp 71,28 miliar.
Diketahui, lima perusahaan dari tujuh perusahaan yang diputus bersalah mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Tbk , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Asianagro Agungjaya, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, mengajukan keberatan atas putusan KPPU merupakan hak terlapor. Afif menyebut, KPPU hadir sebagai lembaga yang memutuskan perkara persaingan usaha demi kepentingan masyarakat.Kontan.co.
Seperti diketahui, denda masing-masing lima perusahaan tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk , PT Batara Elok Semesta Terpadu , PT Asianagro Agungjaya , PT Budi Nabati Perkasa , dan PT Incasi Raya . Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelima perusahaan telah mendaftarkan keberatan putusan KPPU ke Pengadilan Niaga pada 9 Juni 2023.Sebagai informasi, bunyi pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 sebagai berikut :
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa.Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Komisi II DPR Sebut Tak Ada Larangan Pengawas Proyek IKN Pakai BuleWakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendukung Menko Marinves Luhut Binsar soal proyek Ibu Kota Negara atau IKN diawasi oleh tenaga asing atau bule.
Les mer »
KPPU Ungkap Telah Beri Putusan Denda ke Pelaku Usaha Lebih dari Rp 1 TriliunKetua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah mengungkapkan jumlah denda pelaku usaha yang diputuskan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Les mer »
Digugat 5 Perusahaan soal Putusan Minyak Goreng, KPPU: Kita Fight!Komisi Pengawas Persaingan Usaha maju terus terkait keputusan 7 perusahaan bersalah lantaran sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari-Mei 2022.
Les mer »
Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi ManusiaKomnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (parpol) mendeklarasikan Pemilu serentak 2024 ramah HAM. Sindonews news .
Les mer »
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap FightSalah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.
Les mer »
Mahfud MD: KPPU Harusnya Punya Peran Lebih BesarMahfud MD menilai KPPU bisa mendorong daya saing Indonesia.
Les mer »