KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan KRPI
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Rieke meminta pemerintah bersama DPR RI menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi undang-undang . Sebab, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan , UU Praktik Kedokteran , UU Kebidanan , dan UU Keperawatan .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KRPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Pangkas Kewenangan Presiden |Republika OnlineBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan lagi bertanggungjawab ke Presiden.
Les mer »
RUU Kesehatan Berpotensi Pangkas Kewenangan PresidenKonfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Utamanya, nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenangan presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp645 triliun.
Les mer »
Aksi Nasional Tolak RUU Kesehatan di Jakarta, 5 Organisasi Kesehatan Medan Kirim MassaLima organisasi profesi (OP) Kesehatan secara nasional akan menggelar aksi menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada, Senin (8/5) mendatang, di Jakarta. Kelima OP Kesehatan tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ik
Les mer »
Kemenkes Minta Aksi IDI dkk Tolak RUU Kesehatan Tak Ganggu Layanan KesehatanIa menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Les mer »
17 Organisasi Kesehatan Dukung Pengesahan RUU Kesehatan17 organisasi tenaga kesehatan mendeklarasikan dukungannya terhadap RUU Kesehatan untuk segera disahkan.
Les mer »
Kemenkes Imbau Aksi Penolakan RUU Kesehatan Jangan Sampai Rugikan PasienSalah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Les mer »