Menkopolhukam Mahfud Md mengakui dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengakui dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi .
Mahfud mencontohkan Pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan UU lama, yang menyatakan masa jabatan berlaku empat tahun. Namun, tiba-tiba aturan tersebut diubah dan berlaku langsung untuk periode saat ini. "Ya sudah diikuti saja . Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum, jadi diikuti," tutur Mahfud.
Sembilan perwira tinggi Polri mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi . Nama-nama mereka kini sudah muncul. Namun sebelum diserahkan ke panitia seleksi akan dilakukan seleksi internal.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Mahfud MD lapor ke Jokowi hasil kajian putusan MK terkait pimpinan KPKMenkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya akan menghadap ke Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat siang, guna melaporkan hasil analisis kajian terhadap ...
Les mer »
Mahfud Menghadap Jokowi, Laporkan Analisis Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPKMahfud akan menghadap Jokowi untuk melaporkan hasil analisis putusan MK soal jabatan Pimpinan KPK pada siang ini, Jumat (9/6/2023).
Les mer »
Hasil Kajian Putusan MK soal Pimpinan KPK akan Dilaporkan Mahfud MD ke JokowiSorotan terhadap masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Tak ingin berlarut – larut, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah lanjutan.
Les mer »
Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MKMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Les mer »
Mahfud Akui Pemerintah 'Terpaksa' Ikuti Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPKMahfud mengaku pemerintah sebenarnya kurang sependapat dengan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, tetapi harus tunduk pada konstitusi
Les mer »
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Firli: Putusan MK adalah Undang-UndangKPK akan menghormati putusan MK terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.
Les mer »