Masih Berlaku, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jelang Akhir Pekan Jumat 23 Juni 2023

Norge Nyheter Nyheter

Masih Berlaku, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jelang Akhir Pekan Jumat 23 Juni 2023
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 83%

Peraturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku hari ini, Jumat (23/6/2023) meski jelang akhir pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait hingga kini masih terus menerapkan peraturan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.

Sampai saat ini, sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap sampai saat ini. Sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Masih Berlaku Tiket Promo Rp20.000, Cek Jadwal KA Banyubiru Solo-SemarangMasih Berlaku Tiket Promo Rp20.000, Cek Jadwal KA Banyubiru Solo-SemarangJadwal lengkap KA Banyubiru dengan rute Solo-Semarang dan sebaliknya pada akhir pekan ini.
Les mer »

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 21 Juni 2023, Cek di Sini!26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 21 Juni 2023, Cek di Sini!Aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Rabu (21/6/2023) di sejumlah wilayah pada waktu-waktu tertentu.
Les mer »

Gaduh Netizen Keluhkan Penolakan Uang Pecahan Rp10.000 Lama, BI: Masih Berlaku!Gaduh Netizen Keluhkan Penolakan Uang Pecahan Rp10.000 Lama, BI: Masih Berlaku!Keluhan warganet tentang penolakan uang pecahan Rp10.000 lama beredar luas di media sosial, Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa uang tersebut masih berlaku.
Les mer »

Korlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti PalsuKorlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti PalsuDirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus RF sudah tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
Les mer »

Korlantas Sebut Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Berlaku, Masih Godok SOP untuk Roda EmpatKorlantas Sebut Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Berlaku, Masih Godok SOP untuk Roda Empat TempoNasional
Les mer »



Render Time: 2025-03-06 19:41:40