Memberi Kembalian Pakai Permen, Pedagang Bisa Kena Denda Ratusan Juta, Pembeli Boleh Protes!

Norge Nyheter Nyheter

Memberi Kembalian Pakai Permen, Pedagang Bisa Kena Denda Ratusan Juta, Pembeli Boleh Protes!
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Pedagang yang tidak patuh terhadap aturan tersebut terancam kurungan penjara.

Berdasarkan Pasal 33 ayat UU Mata Uang, Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Kendati demikian, jika pembeli dan penjual sepakat dengan kondisi tersebut, penjual tidak dikenakan sanksi pidana. Lain hal jika pembeli tidak berkenan dan penjualnya memaksa mengganti kembalian dengan barang dagangan lain senilai uang kembalian. Artinya, UU tentang Mata Uang bisa menjadi payung hukum dalam mengatasi masalah tersebut. Namun, perlu diingat pula mengganti uang kembalian dengan permen.

Dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggar dapat terjerat ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Aturan Parkir Swasta di Yogyakarta : Wajib Memberi Karcis dan Informasi Tarif |Republika OnlineAturan Parkir Swasta di Yogyakarta : Wajib Memberi Karcis dan Informasi Tarif |Republika OnlineKepadatan di tempat parkir dimungkinkan terjadi usai Lebaran.
Les mer »

Teddy Minahasa Punya Foto Pemeriksaan Dody Prawiranegara dan Anita Cepu, Pengacara: Ada yang MemberiFoto Anita Cepu dan Dody itu diberikan kepada Teddy Minahasa oleh orang bersimpati kepada eks Kapolda Sumatera Barat itu.
Les mer »

Heboh Larangan Karyawan Pakai Hijab, Sarinah Buka SuaraHeboh Larangan Karyawan Pakai Hijab, Sarinah Buka SuaraDirektur Utama PT Sarinah (Persero) Fetty Kwartati merespon bahwa informasi larangan karyawan pakai hijab tidak benar.
Les mer »

Curi 2 HP Polisi, Pedagang Bakso Ini Divonis RinganCuri 2 HP Polisi, Pedagang Bakso Ini Divonis RinganPedagan bakso bernama Hamdeni, 51, divonis ringan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Yakni, 4 bulan 15 hari penjara, karena terbukti mencuri dua HP milik anggota Buser Polresta Denpasar Edi Sutrisno. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Les mer »

Yogyakarta Akan Langsung Tutup Usaha Pedagang yang Nuthuk Harga Saat Libur LebaranPedagang nakal yang menaikkan harga gila-gilaan atau nuthuk dan tak memasang daftar harga jelas pada masa libur Lebaran di Yogyakarta bakal disanksi.
Les mer »

Lebaran, Omzet Pedagang Baju Berlipat-LipatLebaran, Omzet Pedagang Baju Berlipat-LipatRADARSEMARANG.ID, Magelang – Mendekati Lebaran 1444 Hijriah, Pasar Rejowinangun diserbu pengunjung. Mereka mencari berbagai pernak-pernik kebutuhan Lebaran, dengan harga yang terjangkau. Mulai dari baju, sepatu, toples, gorden, juga aneka kue kering. Renita, 35, warga Kota Magelang, ini lebih mem
Les mer »



Render Time: 2025-03-30 17:42:41