Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti para pengusaha agar membayar THR paling lambat H-7. Dikatakan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar atau perusahaan membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil, itu ada sanksi, maupun sanksi administrasi atau pemberhentian operasional perusahaan," kata Ida di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu .Ida mengatakan sudah menandatangani surat edaran terkait pembayaran THR 2023. Dia mengimbau para pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu.
"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri, peraturan pemerintah, yang di mana peraturan menteri dan peraturan pemerintah tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 dari perayaan keagamaan tersebut," sambungnya."Saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu," tuturnya.
Sebelumnya, SKB 3 menteri yang mengatur cuti bersama Lebaran 2023 resmi direvisi. Libur Lebaran kini digeser dan ditambah satu hari.Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi SKB 3 Menteri itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu. Dia menyampaikan libur Lebaran 2023 kini mulai 19 April 2023.
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dalam pernyataan pers, Rabu .
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Les mer »
Aturan THR 2023 Diumumkan Siang Ini, Batas Pencairan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR Lebaran 2023 pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Les mer »
Wanti-wanti Menaker ke Pengusaha, Berani Cicil THR Siap-siap 'Dijewer'Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil, apalagi tidak dibayarkan.
Les mer »
Menaker Berharap Pemberian THR ke Pekerja Dipatuhi Seluruh PerusahaanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dipatuhi seluruh perusahaan.
Les mer »