Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Isi aturan tersebut tentang perdagangan elektronik.
Dengan adanya perubahan aturan ini, platform jualan seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli Hasan . Hanya saja kekayaannya ini didominasi harta berupa tanah dan bangunan mencapai Rp12.985.500.000. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Jakarta Timur, dan Kota Bogor.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata KemendagMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait larangan tersebut.
Les mer »
VIDEO: Zulhas Sebut Medsos Seperti TV, Bisa Promosi Tak Bisa TransaksiMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku telah menandatangani aturan larangan social commerce berjualan.
Les mer »
Mendag Zulhas Ungkap Harga Bapok di Pasar Johar Semarang Stabil-MurahMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memantau harga bahan pokok di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah.
Les mer »
Tinjau Pasar Sederhana Bandung, Zulhas Bagi-bagi BerasMenteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau harga bahan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Jawa Barat.
Les mer »