KH. Asrorun Niam menyatakan pihaknya menghargai keputusan PWNU Jawa Timur terkait pewarna karmin sebagai bagian dari proses ijtihad yang perlu dihormati. - tvOne
Majelis Ulama Indonesia menyatakan pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal halal dan bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
"Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya. MUI menganggap serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.seperti Malaysia, Singapura dan Timur Tengah.
Sebelumnya diketahui, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyatakan pewarna dengan bahan karmin atau carmine yang berasal dari serangga sebagai sesuatu yang haram, sehingga tak boleh digunakan dalam bahan pangan atau kosmetika. Berikut selengkapnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
LBM PWNU Jatim Sebut Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Haram & Najis, Ini Kata MUILBM PWNU Jatim menyebut pewarna makanan dari serangga Cochineal haram dan najis. Sementara MUI telah mengeluarkan fatwa halal untuk pewarna makanan tersebut.
Les mer »
Beda Fatwa Pewarna Karmin: MUI Nyatakan Halal, NU Jatim Anggap HaramPewarna karmin dianggap haram oleh PWNU Jatim. Namun, Majelis Ulama Indonesis (MUI) menyatakan pewarna dari serangga itu halal.
Les mer »
Transaksi Meningkat, MUI Meminta LinkAja Syariah Lakukan IniTransaksi syariah di Indonesia makin meningkat, ini permintaan khusus MUI kepada LinkAja Syariah
Les mer »
TikTok Sesalkan Keputusan Indonesia Larang Penjualan E-commerce di Platform MedsosAplikasi milik perusahaan China Tik Tok, Kamis (28/9) menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial dan terutama kemungkinan dampaknya terhadap jutaan penjual yang memanfaatkan TikTok Shop. Indonesia melarang transaksi barang-barang di...
Les mer »
MUI Kepri ajak warga perbanyak selawat pada peringatan Maulid NabiKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Maryono, mengajak umat Islam memperbanyak selawat pada peringatan Maulid Nabi ...
Les mer »
MUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal DigunakanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal digunakan.
Les mer »