OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Pengamat: Dipicu Kasus Gagal Bayar TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat asuransi, Wahju Rohmanti, menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan membuat klasifikasi perusahaan asuransi sebagai respons jangka pendek. 'Saya melihat bahwa wacana regulasi klasifikasi permodalan ini masih tertriger dari kasus-kasus gagal bayar klaim yang disebabkan karena perusahaan asuransi tidak memiliki likuiditas yang cukup yang ujungnya pemegang saham diminta untuk menambah modal,' ujar Wahju kepada Tempo, Rabu malam, 5 Juli 2023.
Wahju juga mengatakan, perusahaan asuransi bukan lembaga depositori seperti bank. Konsep menghimpun dana nasabahnya pun berbeda. Dalam asuransi, nasabah tidak bisa mengambil dana secara utuh dan sewaktu-waktu.Dana dalam asuransi merupakan dana premi atau biaya dari peralihan pertanggungan risiko risiko finansial di masa depan, dengan kontrak dan waktu tertentu. 'Sehingga seharusnya pada asuransi tidak ada terminology 'kerugian' nasabah.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
OJK Siapkan Klasifikasi Asuransi Seperti Bank, Sinarmas MSIG dan IFG Life Nilai PositifOJK mempertimbangkan permodalan menjadi salah satu syarat klasifikasi asuransi seperti yang sudah diterapkan perbankan dengan KBMI.
Les mer »
OJK Akan Kelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan ModalHanya perusahaan asuransi dengan modal besar yang dapat memasarkan produk dengan fitur dan pengelolaan yang kompleks.
Les mer »
Daftar Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK, Paling Baru Kresna LifeSebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi, masalah kesehatan keuangan, serta terjadi merger dan akuisisi. KoranTempo
Les mer »
Tenggat Baru OJK untuk 30 Perusahaan Asuransi Cari AktuarisOJK mencatat hingga saat ini sebanyak 30 perusahaan asuransi umum belum memiliki aktuaris perusahaan di penghujung waktu yang hampir habis.
Les mer »
Ada 11 Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK: Segera Perbaiki!OJK meminta 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus untuk segera memperbaiki permasalahannya.
Les mer »
OJK Rilis Penyebab Asuransi Aspan Disanksi PKUAsuransi Aspan yang dimiliki oleh Jaya Kapital, Dapen Pelni, dan Yayasan Kesehatan Pelni dilarang menyelenggarakan penjualan produk asuransi akibat sanksi PKU.
Les mer »