OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Norge Nyheter Nyheter

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 92%

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

"Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, Minggu .

Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi, dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.Selain itu, pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

OJK Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Ini IsinyaOJK Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Ini IsinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
Les mer »

OJK Terbitkan Aturan Spin Off, Asuransi Syariah Minimal Butuh Rp100 MiliarOJK Terbitkan Aturan Spin Off, Asuransi Syariah Minimal Butuh Rp100 MiliarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).
Les mer »

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan PenjaminanOJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan PenjaminanOJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan.
Les mer »

OJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan PenjaminanOJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan PenjaminanPeraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan mengatur kewajiban perusahan penjamin USS.
Les mer »

Pasar Industri Asuransi Indonesia Masih KinclongPasar Industri Asuransi Indonesia Masih KinclongIndonesia kini menjadi salah satu negara dengan pasar asuransi yang masih potensial
Les mer »

OJK Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan Jasa Akuntan PublikOJK Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan Jasa Akuntan PublikOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Les mer »



Render Time: 2025-03-01 05:16:45