Pakar Ingatkan RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya

Norge Nyheter Nyheter

Pakar Ingatkan RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Pakar Ingatkan RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya RUUKesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Jember , Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengingatkan semua pihak agar RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja.

“Pembentuk UU dalam menggunakan metode omnibus seharusnya mengubah atau mengevaluasi undang-undang dengan tema dan latar belakang yang sama,” tutur Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu . “Karena itu, perubahan pengaturan kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan pada RUU Kesehatan, tidak memiliki justifikasi filosofis, sosiologis, dan yuridis. RUU Kesehatan memang dimaksudkan untuk memperbaharui kebijakan pada sektor kesehatan,” jelasnya.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Kritik Draf RUU Kesehatan, Pakar: BPJS Seharusnya Diatur Dalam Satu Undang-UndangKritik Draf RUU Kesehatan, Pakar: BPJS Seharusnya Diatur Dalam Satu Undang-UndangRUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang, karena memiliki materi muatan yang terlalu luas dan tidak serumpun.
Les mer »

RUU Kesehatan Banyak Masalah, Pakar Hukum: Tidak Selaras dengan Naskah AkademikRUU Kesehatan Banyak Masalah, Pakar Hukum: Tidak Selaras dengan Naskah AkademikNaskah Akademik hanya memuat kajian evaluasi terhadap sektor kesehatan tanpa sedikitpun memuat penjelasan mengenai program Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan.
Les mer »

PB IDI: RUU Kesehatan Mengurangi Peran Organisasi Profesi KesehatanPB IDI: RUU Kesehatan Mengurangi Peran Organisasi Profesi KesehatanSebanyak 478 pasal dalam RUU Kesehatan yang dirangkai dalam omnibus law, pasal berkaitan organisasi profesi kini hanya ada 4 pasal.
Les mer »

RUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan IndonesiaRUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan IndonesiaRUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.
Les mer »

RUU Kesehatan Dapat Dukungan Koalisi Tenaga Kesehatan IndonesiaRUU Kesehatan Dapat Dukungan Koalisi Tenaga Kesehatan IndonesiaSejumlah dokter mendirikan organisasi Forum Dokter Pejuang STR dan Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik) sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib mereka.
Les mer »

Apa Sih Bedanya Saham Syariah dan Saham Konvensional? |Republika OnlineApa Sih Bedanya Saham Syariah dan Saham Konvensional? |Republika OnlinePakar ingatkan selain transaksi juga objeknya wajib sesuai prinsip syariah
Les mer »



Render Time: 2025-04-15 06:31:58