Pemerintah dan DPR tidak mungkin bisa merevisi puluhan pasal dalam UU Pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mengidentifikasi ada 20 lebih pasal dalam UU Pemilu yang harus direvisi apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan mengganti sistem menjadi sistem proporsional tertutup. MK diketahui akan membacakan putusan atas perkara sistem pemilu ini pada Kamis .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Article headlineGELORA.CO - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhani mempertanyakan keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan fungsi pengawas...
Les mer »
Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Kalah Cepat dari Penyebar HoaksJelang Pemilu 2024, masyarakat maupun penyelenggara pemilu perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hoaks.
Les mer »
Dikunjungi Ketua Komisi II DPR: Simalungun Siap Laksanakan Pemilu 2024Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran KPU Simalungun, PPK, PPS, Sekretariat dan tenaga pendukung itu, Raja Ahab menyampaikan sejumlah program yang sudah dikerjakan oleh divisi di KPU Simalungun dalam rangka persiapan awal menuju pelaksanaan Pemilu 2024. Dilaporkan juga sebagai dukungan nyata Pemkab
Les mer »
Anggota Komisi X DPR: Sistem Pemilu Tertutup Merepotkan Penyelenggara dan PesertaAnggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Nuroji, menilai sistem proporsional tertutup memiliki banyak kekurangan apabila diberlakukan pada pemilu 2024 nanti.
Les mer »
DPR Ikut Hadir Saksikan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu 2024Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, akan ikut hadir pada Kamis 13 Juni 2023, untuk menyaksikan para hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan sistem pemilu di Indonesia.
Les mer »
RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli MasyarakatRUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli Masyarakat: Pemerintah disebut tidak lagi peduli dengan kepentingan masyarakat dengan pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan yang terburu-buru.
Les mer »