Bagaimana kalau perusahaan telat membayar THR kepada pekerja/buruh?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu , ada beberapa sanksi yang diberikan kepada perusahaan.Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Perusahaan Telat Bayar THR Terancam Disanksi Denda 5 Persen |Republika OnlinePerusahaan tak bayar THR juga dikenai sanksi administrasi.
Les mer »
Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini AturannyaPerusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR bisa mendapat sanksi dari pemerintah. Berikut aturannya.
Les mer »
Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-MintaDewan Pers meminta masyarakat melapor jika ada perusahaan media maupun wartawan yang meminta-minta THR
Les mer »
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Les mer »
Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023: Disnaker Ciamis akan memantau perusahaan untuk memastikan THR dibayar kepada pekerja selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
Les mer »
Pemprov Papua Mengingatkan Perusahaan tak Membayar THR dalam Bentuk BarangPemprov Papua mengingatkan perusahaan agar tidak membayar THR dalam bentuk barang, tetapi berupa uang tunai.
Les mer »