Polemik Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Komentar Mahfud MD dan Kuasa Hukum Brigadir J TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi. Selain Sambo, tiga terdakwa yang mengajukan kasasi lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Ia mempertanyakan alasan majelis hakim MA berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia gaduh, serta membuat reputasi instansi Polri menjadi buruk.Padahal, kata Martin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat menjatuhkan vonis 20 tahun. Kemudian, vonis ini dikuatkan oleh tingkat Pengadilan Tinggi.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pengacara Brigadir J Sudah Perkirakan Hukuman Sambo Cs Bakal Didiskon: Ferdy Sambo Bukan Orang BiasaPengacara Brigadir J tak menyangka MA bakal memberi diskon besar-besaran pada pelaku pembunuhan berencana.
Les mer »
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Begini Reaksi Ibu Brigadir J Terhadap Putusan Mahkamah AgungPihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku kecewa dan sedih atas putusan MA terhadap vonis Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati.
Les mer »
MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Respons Ayah Brigadir JMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Les mer »
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Komentar KejagungKejagung bereaksi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Les mer »