Kepada hakim, Windi mengaku menyerahkan uang puluhan miliar kepada utusan anggota Komisi I DPR.
Dia dijadikan saksi untuk terdakwa untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan.
Awalnya Hakim mengkonfirmasi seseorang bernama Nistra yang disebut utusan anggota Komisi I DPR RI. Windi mengaku menyerahkan uang puluhan miliar kepada utusan itu."Saya tahu 'K1' itu dari Pak Anang. Dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah komisi 1," jawab Windi.Kata Windi uang itu diserahkan secara bertahap di dua lokasi.
"Yang pertama di rumah di Gandul. Yang kedua diserahkan di hotel di Sentul. Di hotel Aston kalau enggak salah," katanya.Hakim kemudian bertanya uang akan diserahkan Nistra ke siapa. Windi menjawab tidak mengetahuinya.Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari anggaran Rp10 triliun.
Pada perkara ini terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan , Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Saksi Kasus BTS Ungkap Uang Rp70 M untuk Komisi I DPR, Rp40 M ke BPKIrwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mulanya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Les mer »
Saksi Mahkota Kasus BTS Sebut Ada Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPRSaksi mahkota menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak yang disebutnya sebagai sebagai staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.
Les mer »
Saksi Mahkota Kasus BTS sebut Ada Bagi-bagi Jatah Rp70 Miliar ke Komisi I DPRSidang dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar hari ini menguak fakta adanya bagi-bagi jatah ke beberapa pihak, salah satunya Komisi I DPR RI.
Les mer »
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 MUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Les mer »
Bagi-bagi Duit Korupsi BTS Kominfo, Saksi Akui Beri Rp70 Miliar ke Komisi I DPRPersidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menguak adanya dugaan bagi-bagi duit ke beberapa pihak. Salah satunya Komisi I DPR RI.
Les mer »
Anggota DPR PAN Minta Bubarkan Lembaga KASN Lewat Revisi UU ASNAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Les mer »