Eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan.
) sumber daya alam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Airlangga: UMKM Tidak TerdampakKewajiban untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor batas bawah tertentu.
Les mer »
Persiapan Maybank dan BNI Tampung Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDAMaybank dan BNI mengungkapkan kesiapannya dalam menyambut devisa hasil ekspor (DHE) para eksportir SDA.
Les mer »
Sri Mulyani Sebut Eksportir yang Tak Mau Simpan DHE di Dalam Negeri akan Dikenai SanksiSri Mulyani menyatakan pemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor dalam negeri.
Les mer »
Aturan Baru DHE SDA Parkir di Indonesia Diperkirakan Capai 100 Miliar Dolar ASMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan teranyar mengenai devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA)
Les mer »
Ini Alasan Sri Mulyani Hapus Denda DHE untuk Eksportir NakalIni alasan Sri Mulyani tidak cantumkan denda untuk eksportir yang ogah taruh DHE di RI.
Les mer »
Tak Mau Lagi Kecolongan, Menteri ESDM Minta Eksportir Tambang Patuhi Aturan DHEMenteri ESDM Arifin Tasrif meminta eksportir mineral dan batu bara mematuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri minimal 3 bulan
Les mer »