Sri Mulyani: Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor dalam negeri.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam per 1 Agustus 2023.'Eksportir wajib memasukkan DHE dari sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia.
'Dirjen Bea Cukai bisa menindaklanjuti informasi pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi penangguhan penanganan ekspor,' ujar Sri Mulyani.Namun demikian, kata Sri Mulyani, eksportir juga diberi kesempatan untuk memberi pembuktian jika dinyatakan melakukan pelanggaran. Mekanismenya, eksportir menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban kepada Dirjen Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai meneruskan informasi tersebut ke Bank Indonesia dan OJK untuk diteliti.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
Les mer »
Sri Mulyani Rilis Aturan Turunan DHE, Eksportir Nakal Kena Sanksi!Simak aturan turunan devisa hasil ekspor (DHE) yang baru dirilis Menkeu Sri Mulyani. Eksportir nakal bakal kena sanksi!
Les mer »
Eksportir Simpan Dolar di RI, Sri Mulyani Kasih Diskon Pajak!Sri Mulyani memberikan banjir diskon pajak terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Les mer »
Sri Mulyani Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri, Nih Keuntungannya!Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sederet keuntungan bagi para eksportir yang simpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Les mer »
[FULL] Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Sanksi Bagi Eksportir Nakal soal Devisa Hasil EksporAdapun ketentuan sanksi ini termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 Tahun 2023 disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Les mer »
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Eksportir yang Simpan Dolar di IndonesiaBesaran insentif pajak beragam tergantung tenor yang dipilih eksportir dalam menyimpan Devisa Hasil ekspor. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.
Les mer »