Mahkamah Konstitusi dikritik usai menetapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Arsul menyorot pertimbangan diskriminasi yang dinilai MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini dinilainya tak sesuai dengan pertimbangan MK sendiri ketika menolak pemangkasan masa jabatan hakim konstitusi dalam Pasal 87 UU. No. 7 tahun 2020 tentang MK.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainur Rohman juga mengkritik juga mengkritik keputusan MK. "KPK itu justru dibuat, dibentuk, diciptakan oleh negara untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan legislatif, yudikatif, eksekutif,” kata Zainur.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
4 Hakim MK Beda Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ada Saldi IsraNamun dari 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan tidak sependapt alias dissenting opinion. Mereka Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo.
Les mer »
Istana Tunggu Penjelasan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKStaf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Les mer »
Kata PPP dan Demokrat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKPartai Demokrat: MK telah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Les mer »
Firli Respons Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKFirli Bahuri menanggapai putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK
Les mer »
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mensesneg: Menunggu Penjelasan MKStafsus Mensesneg Faldo Maldini menyebut Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK
Les mer »