Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi

Norge Nyheter Nyheter

Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportasi setelah tidak mampu membayar denda akibat melebihi masa berlaku visanya (overstay).

untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari. Akan tetapi, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay. Sesuai isi Pasal 78 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, denda yang harus dibayarkan WNA overstay R p1 juta per hari per orang. Sebelumnya, COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara.Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut. Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.

Setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi, dua WNA asal Nigeria itu sempat ditahan selama 11 hari di Rudenim Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke Nigeria.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

2 WNA Nigeria di Bali dideportasi karena tak bayar denda overstay2 WNA Nigeria di Bali dideportasi karena tak bayar denda overstayRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, ...
Les mer »

2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi karena tak Bayar Denda Overstay |Republika Online2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi karena tak Bayar Denda Overstay |Republika OnlineKepala Rudenim Denpasar ungkap enam petugas kawal ketat pemulangan 2 WNA Nigeria
Les mer »

WNA Ukraina Pemilik KTP Bali Diserahkan dari Polda Bali ke KejariWNA Ukraina Pemilik KTP Bali Diserahkan dari Polda Bali ke KejariRodion Krynin, WNA Ukraina yang jadi tersangka kasus KTP Bali secara ilegal diserahkan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar. via: detikbali_
Les mer »

Tak Mampi Bayar Denda Overstay, Dua Orang WNA Nigeria Dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi DenpasarTak Mampi Bayar Denda Overstay, Dua Orang WNA Nigeria Dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi DenpasarImigrasi Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA Nigeria berinisial COO dan SMR dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Les mer »

2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh2 WNA Nigeria pengontrak rumah di Dalung, Denpasar, dideportasi, terungkap janji-janji palsu sebelum dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Duh
Les mer »

Bali Mulai Siapkan Mudik Lebaran Gratis Rute Bali-BanyuwangiBali Mulai Siapkan Mudik Lebaran Gratis Rute Bali-BanyuwangiMudik gratis Bali-Banyuwangi diberikan dalam bentuk bus penumpang dan angkutan motor.
Les mer »



Render Time: 2025-04-21 04:02:02