Yusril Ihza Mahendra tidak bisa menjadi pengacara Bambang Tri Mulyono lantaran pernah menjadi lawyer Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 lalu. - Halaman 1
-nya Pak Jokowi secara pribadi ketika Pilpres. Surat Kuasanya masih ada dan masih saya simpan. Karena itu nampaknya saya tidak dapat menjadi lawyer Pak Bambang Tri," ujar Yusril kepadaYusril mengatakan, jika dirinya menjadi pengacara Bambang Tri Mulyono, maka akan ada konflik kepentingan yang tidak dibenarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik advokat.
Karananya, Yusril mengimbau agar perkara Bambang Tri Mulyono ditangani oleh advokat yang lain."Untuk menghindari kontroversi dari sudut UU Advokat dan Kode Etik Advokat, sebaiknya perkara Pak Bambang Tri itu bisa ditangani oleh advokat yang lain," pungkas Yusril.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Minta Bantuan Yusril untuk BandingBambang Tri Mulyono bakal meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk banding usai divonis 6 tahun penjara atas perkara berita bohong ijazah palsu Jokowi.
Les mer »
Ajukan Banding, Bambang Tri Akan Cari Pengacara Terbaik: Mungkin Yusril MauDalam persidangan sebelumnya, belasan pengacara memilih mundur setelah Bambang Tri Mulyono memecat salah satu pengacaranya. Via detik_jateng
Les mer »
Jika Tidak Penuhi Panggilan, Pengusaha Dito Mahendra Akan Masuk DPOBareskrim Polri akan memasukkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) apabila nantinya tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka. - Halaman 1
Les mer »
Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemiliki Senjata Api, Nikita Mirzani Bandingkan Polri dengan KPKTak sekadar memuji Polri, Nikita Mirzani juga membandingkan dengan KPK, lembaga yang tengah mencari keberadaan Dito Mahendra.
Les mer »
Bareskrim Siap Pidanakan Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra, Bukan Main-MainBareskrim Polri tak segan memberikan sanksi pidana kepada para pihak yang menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Les mer »