Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami . Muhammad Afif selaku kuasa hukum Merry Utami sekaligus Direktur LBH Masyarakat menyampaikan grasi kepada kliennya diberikan Jokowi melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023. Keppres tersebut mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup. Menurut kuasa hukum Merry Utami, grasi ini telah diajukan sejak 2016.Menanggapi grasi tersebut, LBH Masyarakat ikut berkomentar.
Durasi putusan grasi yang lewat dari ketentuan Pasal 11 ayat UU Grasi adalah mendorong terjadinya fenomena death row phenomenon. 'Fenomena death row phenomenon yang dialami MU seharusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan MU dari pemenjaraan yang telah melebihi 22 tahun, sehingga Keppres tersebut sejatinya berbunyi mengubah dari pidana mati menjadi pidana penjara waktu tertentu,' kata Afif.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah HatiLBH Masyarakat menilai grasi Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus nartkotika Merry Utami hanya setengah hati.
Les mer »
ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry UtamiICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati
Les mer »
LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati
Les mer »
Amnesty Internasional Puji Pemberian Grasi ke Merry Utama oleh Presiden JokowiAmnesty Internasional Indonesia, menyoroti pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada Merry Utami, terpidana mati kasus peredaran narkotika. Ini jadi langkah tepat.
Les mer »
Merry Utami dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Kini Lolos dari Hukuman Mati - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo resmi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkoba Merry Utami. Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merry kemudian mendapat kabar grasi yang ia ajukan di tahun 2016 lalu. (ld)
Les mer »
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.
Les mer »