Terdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi. Via detik_jateng
Sidang vonis Bambang Tri Mulyono di PN Solo, Selasa Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJatengTerdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.
Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi. "Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa .Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi. Pasal utama yang diterapkan sama, yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Bambang Tri juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu JokowiBambang Tri dijatuhkan vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi.
Les mer »
Disebut Sebarkan |em|Hoaks|/em| Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis Enam Tahun Penjara |Republika OnlineBambang Tri mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Les mer »
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun PenjaraTerdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Les mer »
Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 TahunMajelis Hakim menilai terlalu besar angka kerugian negara yang didakwakan penuntut atas proyek Puskesmas Bungku. Jaksa menghitung Rp 6,3 miliar, tetapi hakim menilai Rp 1 miliar. Tujuh terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Nusantara AdadiKompas
Les mer »
Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di BimaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020.
Les mer »