Bambang Tri dijatuhkan vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo . Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun PenjaraTerdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Les mer »
Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong soal Ijazah JokowiGus Nur divonis 6 tahun bui. Hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga timbulkan keonaran.
Les mer »
Kasus Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Edward Soeryadjaya 2 tahun dan 9 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)...
Les mer »
Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan BandingDivonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG ajukan banding.
Les mer »
AG Pacar Mario Dandy Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan PenjaraAG pacar Mario Dandy mengajukan banding atas vonis hakim. Diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap AG.
Les mer »