Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
MAHKAMAH Konstitusi akhirnya memutus gugatan mengenai sistem proporsional terbuka pemilihan legislatif yang diatur dalam Undang-Undang No 17/2017 tentang Pemilihan Umum . Mahkamah menyatakan setiap sistem proporsional dalam pemilihan legislatif, baik terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, pada putusannya, Mahkamah memberikan sejumlah panduan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, ” ujar Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis . Dari sembilan hakim MK, Arief Hidayat memiliki perbedaan pendapat .Pada pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat Pasal 22E ayat UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit sistem pemilihan umum yang digunakan dalam memilih anggota DPR dan DPRD.
Para pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini AlasannyaMahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu tertutup
Les mer »
Pakar Hukum Tata Negara UII Menolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupMahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan memutuskan Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 pada hari ini Kamis, (15/6/2023)
Les mer »
MK Bakal Bacakan Putusan Sistem Pemilu 2024 - tvOneMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024 dengan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022, Kamis (15/6/2023). - tvOne
Les mer »
DPR Beri Tekanan kepada Mahkamah KonstitusiKomisi III DPR akan memantau putusan uji materi sistem pemilu dan menjadikannya bahan pertimbangan revisi UU MK. Adapun hakim MK menegaskan tak terpengaruh keriuhan wacana publik. Polhuk AdadiKompas
Les mer »
Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Makamah KonstitusiIngin tahu perbedaan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Simak ulasannya berikut.
Les mer »
Mahkamah Konstitusi Abaikan Keterangan PDIP dalam Sidang Gugatan Sistem PemiluMahkamah Konstitusi Abaikan Keterangan PDIP di Sidang Gugatan Sistem Pemilu
Les mer »