Tak Bayar Denda Overstay, 2 WN Nigeria di Bali Dideportasi Imigrasi WNNigeria
jpnn.com - DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara Nigeria di Bali. Kedua WN Nigeria itu dideportasi akibat tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya .
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan dua warga negara asing yang berinisial COO dan SMR , itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat . Babay dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu , menambahkan enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal ketat pemulangan paksa COO dan SMR sampai keduanya masuk ke dalam pesawat.SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022.Babay menyampaikan COO dan SMR ditangkap Imigrasi yang menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.Buka Komentar TAGS WN Nigeria Deportasi Overstay denda overstay Imigrasi Bali BERITA TERKAIT BERITA TERKINI GenPI.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
2 WNA Nigeria di Bali dideportasi karena tak bayar denda overstayRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, ...
Les mer »
2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi karena tak Bayar Denda Overstay |Republika OnlineKepala Rudenim Denpasar ungkap enam petugas kawal ketat pemulangan 2 WNA Nigeria
Les mer »
Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, 2 WNA Nigeria di Bali DideportasiDua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportasi setelah tidak mampu membayar denda akibat melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Les mer »
Tak Mampi Bayar Denda Overstay, Dua Orang WNA Nigeria Dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi DenpasarImigrasi Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA Nigeria berinisial COO dan SMR dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Les mer »
Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!Perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran THR H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Tak boleh dicicil juga.
Les mer »
Perhatian! Ini Modus Klasik Perusahaan Tak Bayar THRTernyata ada modus perusahaan untuk mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Ini dia.
Les mer »