Jaksa mengaku masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.
Soal vonis 6 tahun dimana ada di bawah tuntutan JPU, Apriyanto mengaku hal itu adalah keputusan terbaik hakim. Sebab, dari uraian pembacaan putusan banyak mengambil dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan JPU.
Apriyanto mengaku sebagai JPU tugasnya hanya berusaha membuktikan apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak. Soal hasilnya akan berapa lama ia mengungkapkan tidak menjadi masalah."Hal itu sebenarnya tidak menjadi persoalan yang kami hanya berusaha untuk membuktikan saja ya," katanya.dan Bambang Tri, sementara pihak JPU masih memikirkannya. Namun, ia menegaskan pada akhirnya juga akan mengajukan banding akan tetapi bukan memori banding tapi kontra memori banding.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong soal Ijazah JokowiGus Nur divonis 6 tahun bui. Hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga timbulkan keonaran.
Les mer »
Bambang Tri juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu JokowiBambang Tri dijatuhkan vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi.
Les mer »
Disebut Sebarkan |em|Hoaks|/em| Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis Enam Tahun Penjara |Republika OnlineBambang Tri mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Les mer »
Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!Terdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi. Via detik_jateng
Les mer »
Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Minta Bantuan Yusril untuk BandingBambang Tri Mulyono bakal meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk banding usai divonis 6 tahun penjara atas perkara berita bohong ijazah palsu Jokowi.
Les mer »
Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 6 Tahun PenjaraBambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, juga divonis hukuman 6 tahun penjara.
Les mer »